TUGAS 2 :  PENGEMBANGAN SUMBER DAYA AIR
NAMA     :  AL AMIN
NPM        :  16-630-069


      Pengertian Umum Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Air
Pengertian Umum,Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Air diawali dengan merangkum kebutuhan  masyarakat untuk dirumuskan menjadi tujuan dari kebutuhan masyarakat  pengguna Sumber Daya Air. Perencanaan adalah suatu proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara koordinasi dan terarah dalam rangka mencapai tujuan pengelolaan Sumber Daya Air.
       Pengembangan Sumber Daya Air pada wilayah sungai ditujukan untuk peningkatan kemanfaatan fungsi sumber daya air guna memenuhi kebutuhan air baku untuk rumah tangga, pertanian, industri, pariwisata, pertanahan,pertambangan, ketenagaan, perhubungan, dan untuk berbagai keperluan lainnya.

Pengembangan sumber daya air meliputi :
       Air permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan lainnya;Air tanah pada cekungan air tanah;Air hujan; danAir laut yang berada di darat. Pengembangan air permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan lainnya dilaksanakan dengan memperhatikan karakteristik dan fungsi sumber air yang bersangkutan. Ketentuan mengenai pengembangan sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan lainnya diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Air tanah merupakan salah satu sumber daya air yang keberadaannya terbatas dan kerusakannya dapat mengakibatkan dampak yang luas serta pemulihannya sulit dilakukan. Pengembangan air tanah pada cekungan air tanah dilakukan secara terpadu dalam pengembangan sumber daya air pada wilayah sungai dengan upaya pencegahan terhadap kerusakan air tanah. Ketentuan mengenai pengembangan air tanah diatur lebih lanjut denganperaturan pemerintah. Pengembangan fungsi dan manfaat air hujan dilaksanakan dengan mengembangkan teknologi modifikasi cuaca. Badan usaha dan perseorangan dapat melaksanakan pemanfaatan awan dengan teknologi modifikasi cuaca setelah memperoleh izin dari Pemerintah. Ketentuan mengenai pemanfaatan awan untuk teknologi modifikasi cuaca diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Pengembangan fungsi dan manfaat air laut yang berada di darat dilakukan dengan memperhatikan fungsi lingkungan hidup. Proyek Pengembangan Sumber Daya Air harus diselesaikan secara khusus dan unik, karena sangat tergantung dari kondisi topografi setempat, kondisi sosial, politik dan budaya setempat dan harus melibatkan berbagai bidang keahlian secara terpadu.Dalam mempelajari pengendalian dan pengaturan pemanfaatan air maka akan timbul berbagai pertanyaan, diantaranya adalah :
1. Berapa banyak jumlah air yang dapat diharapkan? (dari aliran air minimum, maksimal        tahunan, volume banjir, air tanah).
2. Berapa banyak jumlah air yang dapat dimanfaatkan? (untuk air minum, irigasi, Pembangkit Listrik Tenaga Air, industri, lalulintas dan sebagainya).
3.Bagaimana pengendalian terhadap kelebihan air? (dengan pengaturan banjir, sistem drainase, pengelolaan air limbah dan sebagainya).
4.Bangunan apa saja yang diperlukan dalam Pengembangan Sumber  Daya Air, (Waduk, Bendung, Bendungan, Saluran, Pelimpah, Tanggul
5.Bagaimana pengaruh Pengembangan Sumber Daya Air terhadap pelestarian lingkungan,  (margasatwa, tumbuhan, air tanah, budaya dan politik).
6.Apakah Pengembangan Sumber Daya Air mempunyai nilai ekonomis dan finansial.

b. Jenis dan Unsur PSDA

1).  Kwantitas Air
           Seberapa banyak air yang dapat diharpkan dan dapat   dimanfaatkan untuk memenuhi tujuan kegunaannya, untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut harus melalui penerapan Hidrologi, yaitu Ilmu yang mempelajari kejadian - kejadian serta distribusi air alamiah dibumi. Dengan mempelajari Hidrologi dapat diketahui : daur hidrologi (Cyclus Hidrologi) prakiraan aliran air sungai dimasa datang, air tanah dan sebagainya.

2) Kwalitas Air
 
  Selain jumlah air yang cukup, diperlukan mutu air sesuai dengan standard dan kegunaannya, misal air minum, air irigasi, air industri dan  pambuangan air limbah. Pengujian kimiawi  serta bakteriologis biasa dilaksanakan untuk menetapkan jumlah  serta sifat - sifat kotoran didalam air.

3) Bangunan Air
Bentuk dan ukuran bangunan air seringkali tergantung pada sifat hidrolik dan harus mengikuti azas mekanika fluida. Bangunan air sering kali mempunyai bentuk lengkap untuk disesuaikan dengan tuntutan azas mekanika fluida sehingga memerlukan perhitungan detail  yang rumit, bahwa kadang kala diperlukan uji  model didalam laboratorium sebelum  dilaksanakan pembangunannya dilapangan.

4) Lingkungan

    Dalam Pengembangan Sumber Daya Air (PSDA)  tidak dapat terlepas dari pengaruh lingkungan disekitarnya. Kondisi daerah aliran sungai (DAS) sangat menentukan kelestarian sumber daya air. Pengaruh bangunan air terhadap perkembangan morfologi sungai, pengaruh lingkungan selama pembangunan, pengelolaan dan setelah masa usia layannya selesai. Disamping itu pengaruh terhadap perubahan kondisi  sosial, politik dan budaya dilingkungan bangunan pengembangan sumber daya air.

5) Unsur Ekonomis dan Finansial
    Setiap pengembangan sumber daya air harus  dilakukan studi kelayakan untuk mengevaluasi dari berbagai segi terhadap keuntungan yang diperoleh. Tinjauan ekonomis adalah tinjauan terhadap nilai keekonomian suatu pengembangan sumber daya air, bila dibandingkan dengan pembanguna lain yang mempunyai  tujuan yang sama, sedangkan tinjauan financial adalah suatu  studi / tinjauan nilai ekonomian pengembangan sumber daya air dengan membandingkan besaran investasi yang diperlukan terhadap keuntungan yang diperoleh selama usia layan bangunan pengembangan sumber daya air.

6)  Unsur Sosial, Politik dan Budaya
     Hampir semua pembangunan PSDA dibiayai oleh badan  pemerintah tertentu, proyek irigasi, pengendali banjir, pengelola air bersih, air limbah dan pembangkit listrik. Pembangunan PSDA tergantung dari kebijakan / batasan perencana suatu daerah, peraturan dan undang - undang yang ada. Pembangunan PSDA dapat tertunda karena masyarakat dan adat budaya setempat tidak menyetujuinya misal, merusak situs peninggalan nenek moyang, masyarakat tidak mengijinkan daerahnya digunakan untuk  PSDA dan sebagainya.

C. Problema yang ditimbulkan oleh PSDA

1)   Perubahan pola pemanfaatan aliran air Perubahan pola pemanfaatan aliran air ini dapat   mempengaruhi tatanan kehidupan pada suatu daerah,  bahkan dapat  mempengaruhi hubungan antar wilayah kabupaten / propinsi,  mungkin malah antar Negara. Untuk  itu perlu dibuat pengaturan pola pemakaian pemanfaatan aliran air (sungai). Dengan mulai berjalannya peraturan pemerintah tentang otonomi  daerah,  maka peraturan/perundangan yang mengatur pemakaian / pemanfaatan  aliran air sungai yang melibatkan  lebih dari 1 (satu)  wilayah kabupaten / propinsi dirasa sangat mendesak.

2)  Perubahan pola hidup binatang pada aliran air (sungai) Pembangunan PSDA yang memerlukan bangunan air (bendung, waduk dan bendungan) melintang / memotong sungai     sehingga memutuskan migrasi suatu binatang air, misal ikan / binatang air pada saat reproduksi harus dibagian hulu sungai dan setelahnya hidup dibagian hilir sungai akan terputus, binatang air pada aliran deras harus berubah hidup pada air kolam / waduk dan sebagainya.

3)  Perubahan pola distribusi sediment transport Sedimen transport secara alamiah dari hulu ke hilir akan menyebar sesuai kecepatan aliran air sungai, misal sediment pasir dibagian hulu sungai yang diambil penduduk untuk keperluan pembangunan, akan terisi ulang secara alami pada saat air besar (banjir) datang. Apabila dibangun PSDA (Bendung atau Bendungan) maka dibagian hulu akan timbul agradasi, yaitu penumpukan material sediment transport dibagian hulu bendung /  bendungan, sedangkan dibagian hilir mengalami degradasi yaitu  penurunan permukaan dasar sungai dibagian hilir bangunan PSDA, lebih lagi apabila terjadi pengmbilan material sediment (pasir) pada sungai. Hal ini sangat membahayakan pondasi bangunan air disepanjang daerah aliran sungai tersebut, seperti bengunan perkuatan tanggul, kolom (pier) dan abutment jembatan dan lain- lain.

4)  Perubahan pada aliran air tanah dengan dibangunnya PSDA maka merubah pola aliran sungai, maka dengan sendirinya akan mempengaruhi pola rembesan / infiltrasi pada daerah aliran sungai sehingga mempengaruhi elevasi tinggi muka air tanah. Dibagian hulu dari bendung / bendungan akan mengalami penurunan elevasi tinggi muka air tanah dan hal ini juga akan mempengaruhi  terhadap besaran tekanan air tanah pada suatu bangunan air.


5)  Perubahan pola hidup sosial budaya masyarakat Perubahan pola ini akan terjadi apabila pembangunan PSDA yang besar, seperti pembangunan bendungan dengan luas genangan / waduk yang cukup luas, missal Saguling, Cirata, Jatiluhur, Karangkates, Kedung Ombo dan sebagainya. Akibat dari genangan yang luas, maka diperlukan pemindahan penduduk, terpisahnya hubungan antar desa, perubahan pola mata pencaharian dari pertanian menjadi usaha perikanan. Kesemua contoh tersebut dapat menimbulkan perubahan sosial dan budaya penduduk disekitar waduk.

Proses Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Air
1. Tahap Kebijakan
        Perencanaan PSDA diawali dari masukan masyarakat tentang prioritas kebutuhan dari masing - masing daerah atau wilayah sungai. Semua usulan kebutuhan jangka pendek (tahunan), jangka menengah (5 tahunan) dan jangka panjang (25 tahunan) disusun didalam suatu perencanaan Daerah (tingkat II, tingkat I) dan perencanaan Pusat. Untuk perencanaan tahunan atau sering disebut sebagai Rencana Anggaran Pendapatan Belanja (RAPB - Daerah atau RAPB - Negara) yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR - Pusat) atau DPRD tingkat I atau DPRD tingkat II. RAPBN atau RAPBD yang telah diputuskan bersama antara wakil - wakil rakyat (DPR, DPRD) dengan Pemerintah (Pusat, Provinsi, atau Daerah tingkat II / kota)menjadi dasar tahapan perencana selanjutnya. Misal : ditetapkan menaikkan produksi pangan dengan memperluas jaringan irigasi sebanyak 10.000 Ha, maka dalam tahapan selanjutnya diperlukan perencanaan lebih detail tentang studi ketersediaan air, bangunan air yang diperlukan dan jaringan irigasi yang harus dibangun, dan seterusnya.

2. Tahap Study Kelayakan
      Tujuan dari studi kelayakan ini adalah untuk memperoleh hasil produksi yang layak terhadap nilai teknis, ekonomis / finansial dan lingkungan. Untuk memperoleh hasil produk yang paling layak maka diperlukan pemilihan alternatif - alternatif usulan sehingga mendapatkan hasil produk terpilih yang terbaik.Studi Kelayakan untuk PSDA diperlukan tahapan Studi Reconnaisance (Studi Peminjaman Awal) yaitu studi alternatif didasarkan dengan tinjauan lapangan sesaat dengan menggunakan data sekundair (Desk Study), diperoleh alternatif PSDA yang masih kasar (belum teliti). Dari hasil rangking / Prioritas, Studi Reconnaisance dilanjutkan studi kelayakan lebih teliti lagi dengan pengumpulan data lapangan untuk mendukung perencanaan dasar dari alternatif - alternatif prioritas. Penyelidikan lapangan dimaksud diantaranya adalah survey topography, survey hidrologi dan meteorology, investigasi geologi dan tes laboratorium mekanika tanah, model tes hidrolik, dan studi kelayakan lingkungan (Studi AMDAL atau  UKL / UPL).
Dengan menggunakan data primer (dan data sekunder), dilakukan studi kelayakan teliti untuk memperoleh hasil alternatif yang paling baik atau mempunyai bobot kelayakan teknis, finansial dan lingkungan yang paling baik. Dari hasil studi kelayakan yang paling baik dilanjutkan dengan Perencanaan Detail.
3. Tahap Desain
Detail desain bangunan PSDA dilaksanakan untuk bangunan PSDA yang terpilihdari hasil studi kelayakan. Pekerjaan detail desain dilaksanakan berdasarkan parameter – parameter desain sesuai dari hasil survey investigasi dilapangan dan laboratorium tes sertamodel tes. Semua hasil perhitungan disajikan kedalam gambar desain dan spesifikasi teknis sebagai acuan utama dalam pelaksanaan pembangunan.
4. Tahap Pengadaan (Procurment)
Tahapan ini merupakan jembatan dari hasil tahapan detail desain untuk dapat di implementasikan kedalam tahap pelaksanaan konstruksi. Tata cara pelaksanaan pengadaan (Pelelangan) diatur didalam peraturan Presiden atau peraturan lain yang berlaku didalam suatu Perusahaan (Misal : Peraturan Pelelangan yang ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero). Didalam tata cara Pengadaan harus disiapkan data atau dokumen lelang yang diantaranya terdiri dari :
1. Syarat Umum
2. Syarat Administrasi
3. Syarat Teknis
4. Syarat Khusus
5. Gambar
6. Informasi untuk Peserta lelang
Dari hasil evaluasi penawaran akan diperoleh Pemenang Lelang sebagai pelaksana Pembangunan / Konstruksi.
5. Tahap Konstruksi
Pelaksana konstruksi harus membuat gambar konstruksi lebih detail dan metode pelaksanaan secara rinci sehingga dapat menyiapkan semua kebutuhan tenaga kerja, material dan peralatan yang diperlukan serta jadwal penyediaan biaya pelaksanaan. Pelaksanaan konstruksi harus dimulai dari pekerjaan persiapan, uji kelaikan material dan alat, pelaksanaan konstruksi, uji kwalitas produk konstruksi, uji keandalan mesin, uji pengoperasian, uji masa pemeliharaan hingga serah terima hasil konstruksi.

6. Tahap Operasi
Hasil Pembangunan PSDA dioperasikan berdasarkan Buku Petunjuk Pengoperasian / Pemeliharaan, agar menghasilkan optimum. Didalam pengoperasiannya harus tetap memperhatikan kaidah yang telah ditetapkan didalam Studi Amdal atau Upaya Pemantauan dan Pengelolaan  Lingkungan (UKL / UPL). Proses PSDA diatas sebagai acuan dasar didalam perencanaan PSDA, namun didalam kenyataan dilapangan diperlukan sedikit modifikasi untuk disesuaikan dengan tingkat keruwetan (komplexitas) dari suatu perencanaan PSDA. Analisa Kelayakan Finansial PSDA Dalam mengevaluasi kelayakan pembangunan PSDA ditinjau secara finansial harus mempertimbangkan nilai waktu uang (time value of money). Konsep nilai waktu uang ini sangat penting, karena uang yang diperoleh saat ini nilainya lebih besar dibandingkan nilai uang yang akan diterima tahun depan. Contoh Jika seseorang menerima 2 (dua) jenis pembayaran, pembayaran pertama saat ini dan pembayaran kedua tahun depan, maka setiap Rp. 100,- yang diterima hari ini akan mempunyai nilai lebih besar jika dibandingkan dengan Rp. 100,- tahun depan, karena jika uang tersebut disimpan di Bank akan bertambah sebesar bunga Bank dalam 1 (satu) tahun. Bila bunga Bank 10% pertahun, maka nilai uang akan menjadi
Rp. 110,-. Konsep ini disebut dengan Present Value.

Komentar